test

Hukrim

Selasa, 24 Mei 2022 16:02 WIB

Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Indra Kenz Selama 30 Hari

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Indra Kenz berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong robot trading melalui aplikasi Binomo. Perpanjangan waktu penahanan ini selama 30 hari.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Dengan penerbitan ketetapan ini, Ramadhan mengatakan perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022, dan berakhir pada 24 Juni 2022. Dia akan menghuni sel Rutan Bareskrim Polri.

"Di Rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," ucapnya

Menurut Ramadhan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz ini tentunya untuk keperluan penyelidikan. "Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah dalam proses melengkapi berkas perkara investasi bodong robot trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Kelengkapan berkas ini dikebut usai penyidik menyita satu unit mobil jenis Ferrari California dari Indra Kenz. Mobil tersebut tiba di Bareskrim Polri pada Minggu, 22 Mei 2022.

"Masih dalam pemberkasan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diserahkan berikut dengan barang bukti dan tersangka ke Kejagung," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (23/5/2022) kemarin.

Gatot melanjutkan, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Begitu juga dengan aset-aset yang disita penyidik.

"(Tersangka baru) masih dikembangkan penyidik, (aset) belum ada penambahan," terang Gatot.

BERITA TERKAIT