test

News

Senin, 23 Mei 2022 12:22 WIB

Irjen Napoleon Belum Dipecat, Ini Penjelasan Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Mantan Kadivhubinter Polri, Napoleon Bonaparte yang terseret kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Irjen Pol Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi kepolisian meskipun tersandung beberapa kasus pidana. Terkait hal itu, Polri mengungkapkan sejumlah alasan dibalik pemecatan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan dipecat jika perkara pidana yang menjeratnya telah inkrah.

"Dari Propam, itu nanti akan melakukan sidang kode etik setelah dapat inkrah putusan pengadilan terhadap pak Napoleon," ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (23/5/2022).

Kata Gatot, sampai saat ini proses hukum pidana tetap berjalan. Jika semuanya sudah rampung, maka sidang pelanggaran kode etik dan pemberian sanksi ke Napoleon akan diberlakukan.

"Nanti setelah putusan keluar, akan ada kode etik yang menyertai," bebernya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi sosok perwira aktif di Kepolisian RI (Polri) yang terjerat beberapa kasus pidana. Pertama, atas kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan, Djoko Tjandra.

Kedua, melakukan aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan itu dilakukan dengan melemparkan Kace menggunakan kotoran manusia.

BERITA TERKAIT