test

Hukrim

Rabu, 18 Mei 2022 12:40 WIB

Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar Diringkus, Ini Motifnya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi kasus pencabulan anak. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisial D alias Boby (50) ditangkap atas kasus perbuatan cabul terhadap anak perempuan dengan inisial SR (14) yang berkebutuhan khusus (down syndrome).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan aksi pencabulan ini terjadi di sebuah kost di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Kejadian ini kata Pasma berawal saat korban sedang duduk di tangga lantai 3, bersamaan dengan pelaku yang akan naik ke lantai 4. Karena terhalang, pelaku meminta korban minggir, namun tak digubris.

"Ini sama-sama, sata pelaku mau naik karena terhalang dia meminta korban minggir. Namun, si korban tidak mau akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ujar Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Atas perbuatan tersebut, orang tua dari korban kemudian melaporkan D alias Boby ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.

Terhadap korban yang berkebutuhan khusus, kata Pasma pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memeriksa kondisi psikologi dan memberikan trauma healing terhadap korban.

"Koordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," jelas Pasma.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan D alias Boby sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT