test

Hukrim

Selasa, 17 Mei 2022 09:47 WIB

Dua Pemuda Kongkow Bawa Senjata Tajam, Polisi Lakukan Pendalaman

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Senjata tajam. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Kasus dua pemuda berinisial NSA (22) dan BP (22) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit saat melintas di Cipete, Jakarta Selatan masih terus bergulir. Polisi tengah mendalami ada tidaknya dugaan niat tawuran dari kedua pemuda tersebut sehingga harus membawa senjata jenis celurit.

"(Masih didalami), yang pasti niatnya (membawa senjata tajam) sudah enggak benar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan sementara kedua pemuda ini mengaku membawa senjata tajam jenis celurit untuk berjaga-jaga jika ada yang mengusiknya saat nongkrong. Hingga saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus penangkapan kedua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut.

Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, kedua pemuda tersebut akan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan persangkaan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951.

"Kita tahan mereka dan kita kenakan Pasal UU Darurat kepada pelaku atas dugaan membawa senjata penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," tukas Ridwan.

BERITA TERKAIT