test

News

Jumat, 13 Mei 2022 14:23 WIB

Kopi Restorative Justice, Polisi Selesaikan Konflik KDRT di Kembangan

Editor: Ferro Maulana

Penyelesaikan kasus KDRT melalui program Kopi Restorative Justice. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di wilayah Kembangan Jakarta Barat terlibat konflik hingga TLS sang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri MS.

Akibat insiden tersebut kemudian pasutri mendatangi Polsek Kembangan Polres Jakarta Barat untuk dilakukan penyelesaian.

Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kasus tersebut kemudian melakukan upaya pendekatan dengan melakukan program Kopi Restorative Justice.

Kepolisian melakukan upaya Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada pasutri tersebut.

Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi. (Foto: PMJ News).
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi. (Foto: PMJ News).

"Di mana program Kopi Restorative Justice tersebut sebagai langkah yang tepat dan Alhamdulillah bisa diterima oleh kedua belah pihak tanpa harus dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, di Jakarta.

Lanjut Binsar, awal mula kejadian tersebut terjadi adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.

MS (65) dan TLS (55) tinggal di sebuah rumah kontrakan anaknya di daerah Kembangan Jakarta Barat.

Di mana MS memiliki perhiasan emas seberat 10 gram tanpa sepengetahuan istrinya TLS. Tiba tiba perhiasan tersebut hilang dan suami dari TLS ini menuduh dirinya yang mengambil perhiasan tersebut

"Terjadi cekcok hingga MS suami dari TLS mendorong istrinya hingga terjatuh dan sesak nafas," ungkapnya.

Melihat kejadian tersebut, kemudian anaknya menelepon keluarga dan mengatakan bahwa ibunya dipukul oleh bapaknya.

Setibanya di lokasi rumah kontrakan tersebut, kembali terjadi berselisih tegang antara keluarga Istri dengan bapaknya.

Kemudian mengambil senjata tajam jenis Mandau, namun sempat ketahuan oleh pihak keamanan setempat dan berhasil dicegah.

Di, Polsek Kembangan, polisi melakukan mediasi antara kedua belah pihak, karena korban  TLS (55) tidak mau membuat laporan polisi (LP).

Kemudian oleh Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto  kedua belah pihak diarahkan ke upaya pendekatan melalui program Kopi Restorative Justice.

"Kami lakukan upaya Restorative Justice karena pihak korban tidak ingin membuat laporan polisi. Sehingga kami lakukan upaya Kopi Restorative Justice," tutur Reno.

Untuk diketahui, dalam program Kopi Restorative Justice ini, pahit dan manis bertemu dalam kehangatan sehingga tercapainya kedamaian tanpa harus lanjut ke proses hukum.

“Selanjutnya antara kedua belah pihak membuat surat pernyataan untuk sepakat tidak mempermasalahkan kejadian tersebut,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT