test

News

Selasa, 10 Mei 2022 10:35 WIB

2 Pelanggaran Komunitas Roller Skate di Gatsu, Polisi Akan Selidiki

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Rombongan pemain sepatu roda di Jalan Gatot Soebroto. (Foto: PMJ/twitter @pativ7).

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya mengungkap dua hal yang menjadi perhatian khusus terkait aksi rombongan pemain sepatu roda yang melintasi jalan utama Gatot Subroto (Gatsu) beberapa waktu lalu.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan aksi tersebut sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pemain sepatu roda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena dilakukan di jalan raya yang semestinya dipergunakan untuk lalu lintas publik. Undang-Undang memprioritaskan keselamatan pengguna jalan," kata Jamal kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Kemudian, aspek kedua aksi tersebut dinilai membahayakan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas khususnya dengan pengendara sepeda motor.

Lantaran, pemain sepatu roda melintas di tengah jalur dengan kecepatan yang cukup tinggi. Terjadinya perbedaan kecepatan lalu lintas yang signifikan antara pergerakan roller skate dengan laju kendaraan bermotor.

"Kegiatan itu juga melibatkan anak-anak di ruang lalu lintas kendaraan bermotor yang secara mixed traffic, bahkan berada di lajur tengah," jelasnya.

Maka dari itu, lanjut Jamal pihaknya akan menyelidiki dan memberikan edukasi kepada para pemain sepatu roda termasuk dengan memanggil penanggung jawab klub tersebut.

"Kita akan berikan himbauan edukatif agar tidak dilakukan kegiatan yang sama. (Dijadwalkan) jam 1 siang," tukas Jamal.

BERITA TERKAIT