test

News

Senin, 18 April 2022 18:35 WIB

Menkes: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa Booster dan Tes Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: PMJ News/BPMI Setpres)

PMJ NEWS - Pemerintah memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun ikut mudik tanpa tes PCR atau antigen, asalkan mereka sudah menjalani vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers hasil rapat terbatas PPKM, seperti disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/4/2022).

"Bapak presiden juga mendengarkan dinamika dari masyarakat bahwa kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR untuk mudik. Tapi booster ini kan hanya diberikan ke usia di atas 18 tahun ke atas," jelas Menkes Budi.

Menurut Budi, Jokowi memahami dinamika tersebut. Oleh karena itu, Presiden memutuskan agar anak di bawah 18 tahun boleh mudik tanpa harus tes antigen atau PCR.

"Dibooster juga belom boleh, jadi akhirnya diputuskan oleh bapak presiden anak-anak remaja, kalau mau mudik belum dibooster nggak apa-apa, nggak usah dites antigen," tuturnya.

"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes antigen asal vaksinasi sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan masyarakat diperbolehkan untuk mudik hari raya Idul Fitri 2022. Akan tetapi, para pemudik harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Jokowi mengatakan syaratnya yang ditetapkan di antaranya pemudik wajib sudah divaksin penuh, termasuk dosis ketiga (booster). Selain itu, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudiknya.

"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," jelas Jokowi dikutip dari siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).

BERITA TERKAIT