test

Hukrim

Minggu, 17 April 2022 18:32 WIB

Asesmen BNNK Roby Geisha Direhabilitasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut

Editor: Hadi Ismanto

Roby Geisha berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menyebut hasil asesmen kasus narkoba gitaris band Geisha, Roby Satria dinyatakan tersangka perlu direhabilitasi. Hal ini berdasarkan keterangan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.

"(Roby Satria) perlu rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Kendati begitu, penyidik Polrestro Jaksel memastikan proses hukum terhadap Roby tetap dilanjutkan ke persidangan meskipun mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.

"Kita majukan ke persidangan. (Meski direhab) tapi yang bersangkutan juga harus menghadapi proses hukumnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Roby Geisha tersangka kasus penyalahgunaan narkoba mengajukan permohanan rehabilitasi melalui kuasa hukumnya Daniel Sinaga ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami baru selesai memasukkan surat permohonan asesmen untuk rehabilitasi," kata Daniel, Rabu (23/3/2022) di Polres Jakarta Selatan.

"Roby ingin sembuh, maka itu dia menginginkan untuk pengajuan rehabilitasi lewat kami. Dan kami sampaikan permohonannya kepada kepolisian,” sambungnya.

Menurut Daniel, permohonan rehabilitasi bersifat pengajuan dari kliennya kepada kepolisian. Meski sudah 3 kali diamankan terkait kasus yang sama, Daniel mengatakan Roby berhak mendapatkannya untuk terbebas dari narkoba.

"Cuma, karena inilah, mungkin, sesuatu hal yang tidak bisa kami pikirkan dan mengetahui apa yang menjadi titik dia mengulangi," tutur Daniel.

BERITA TERKAIT