test

Hukrim

Jumat, 8 April 2022 21:01 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri dan Penadah Sepeda Motor di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Jajaran Polsek Bekasi Kota menangkap komplotan maling dan penadah sepeda motor curian. Sindikat ini menggasak 20 unit motor selama beroperasi sejak Januari hingga Maret 2022.

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin mengatakan para pelaku yang diamankan di antaranya FS (28), DR (22), dan MF (27) selaku pemetik atau eksekutor. Sementara empat lainnya BY (25), RV (22), ME (26), dan SR (22) sebagai penadah.

"Dalam kurun waktu Januari-Maret 2022, mereka sudah menjual 20 motor curian ke Lampung," ungkap Kompol Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

"Pengakuan para tersangka melakukan pencurian ranmor sebanyak 5 kali diwilayah Polsek Bekasi Kota dan 6 kali di wilayah lain. Ini masih kita kembangkan," sambungnya.

Menurut Salahuddin, sebelum tertangkap para pelaku menjalankan aksinya di kawasan Rawa Bebek dan Rawa Pasung. Mereka kerap beraksi tengah malam dengan mengincar motor yang terparkir di rumah.

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: PMJ News)

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, para pelaku mengambil motor dengan cara merusak bagian stang motor yang terkunci. Setelahnya, motor kemudian di bawa kabur dengan cara didorong.

“Mereke tak pakai kunci letter T, tapi mereka patahkan stang dan langsung mendorong motornya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka akan dikenakan dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 481 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat, dengan rata-rata ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT