test

Hukrim

Jumat, 8 April 2022 20:03 WIB

Kenalan Via MiChat, Pria di Bekasi Perkosa dan Rampok Teman Wanitanya

Editor: Hadi Ismanto

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pemerkosaan dan perampokan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial (35), pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap teman wanitanya. Korban mengenal pelaku melalui aplikasi MiChat.

"Korban berinisial AS bisa kenal dengan terlapor AS ini berdasarkan perkenalan melalui media sosial, yang namanya MiChat," ungkap Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Lebih lanjut Salahuddin menjelaskan, setelah berkenalan dan melakukan pendekatan pelaku AS kerap mengiming-imingi korban dengan mengajak menikah.

Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pemerkosaan dan perampokan. (Foto: PMJ News)
Kapolsek Metro Bekasi Kota, Kompol Salahuddin menggelar perkara kasus pemerkosaan dan perampokan. (Foto: PMJ News)

Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel. Selanjutnya, tersangka memberikan minuman yang berisi obat bius untuk memperdaya korban.

"Untuk menjerat korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan dan digauli hotel. Kemudian korban diperdaya lagi, ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, namun di tengah jalan justru ditendang," tuturnya,

Sebelum meninggalkan korban begitu saja, AS mengambil seluruh barang milik korban. Di antaranya uang tunai, ATM dan ponsel. "Total kerugian sekitar Rp10 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT