test

Olahraga

Jumat, 8 April 2022 19:40 WIB

Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Manajer MU Terkait Kasus Viral Blast

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap pihak manajemen klub sepakbola Madura United (MU) terkait kasus penipuan robot trading Viral Blast.

"Saat ini sedang dijadwalkan untuk proses pemeriksaan kedepan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).

Gatot mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedianya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak manajemen klub sepakbola Madura United.

Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Jadi, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap manajer salah satu klub sepak bola. Namun, dari pihak manajer meminta jadwal ulang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo. 

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.

BERITA TERKAIT