test

Hukrim

Selasa, 5 April 2022 10:20 WIB

Penjaga Warkop di Bekasi Diciduk Polisi Usai Lakukan Percobaan Pemerkosaan

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pria beriniasial OR (23) yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Bintara, Kota Bekasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan kekerasan seksual ini terjadi saat korban R dan suaminya DII mampir ke warkop untuk minum kopi. Tak lama, DII yang bekerja sebagai ojek onling (ojol) meninggalkan R karena dapat orderan.

"Saat suami korban dapat orderan, tiba-tiba pelaku menghampiri R kemudian menarik paksa dan menidurkan korban di lantai," ujar Kompol Ivan ketika dimintai konfirmasi, Senin (4/4/2022).

Selajutnya pelaku OR, kata Ivan, langsung melakukan percobaan pemerkosaan dengan membekap mulut korban. Namun, saat lengah korban berhasil berontak dan melarikan diri.

"Korban berontak menendang pelaku dan melarikan diri," jelasnya.

Kemudian bersama suaminya, korban membuat laporan ke polisi. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP. OR juga langsung ditahan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

"Terhadap pelaku telah dilakukan upaya penangkapan pada tanggal 1 April 2022 dan ditahan. Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara,” tukasnya.

BERITA TERKAIT