test

News

Minggu, 3 April 2022 10:06 WIB

Kucing-kucingan, Polisi Temukan Pelanggaran Jam Operasi Jonna Pluto Club

Editor: Hadi Ismanto

Personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menggelar razia PPKM di tempat hiburan malam. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat hiburan malam, Jonna Pluto Club yang berada di Jalan HM Joyo Martono, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Penindakan dilakukan lantaran Jonna Pluto Club beroperasi di luar jam yang sudah diberlakukan selama pandemi Covid-19. Bahkan pengelola tempat hiburan tersebut sempat kucing-kucingan dengan pihak kepolisian.

Kasat Sabhara Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Lalu Musti Ali membenarkan aksi kucing-kucingan itu. Menurut dia, pihaknya mendapat informasi tempat tersebut masih beraktivitas di luar jam operasional.

"Saat didatangi (polisi), mereka menutup dan mengunci tempatnya seakan-akan ketika petugas datang tidak ada aktivitas dari dalam," ungkap Kompol Lalu dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/4/2022).

Pihak keamanan Jonna Pluto Club, lanjut Lalu, tampak mengunci pintu masuk ketika anggota kepolisian datang. Namun, polisi tetap meminta kunci dan berusaha masuk ke dalam tempat hiburan tersebut.

Bukan tanpa alasan, kata Lalu, pihaknya meminta masuk lantaran masih mendengar dentuman musik dari dalam gedung. Hal ini tentu menandakan tempat tersebut masih ada pengunjungnya.

"Memang dia (tempat hiburan malam) seringkali melakukan seperti ini. Menutupi aktivitasnya ketika petugas mendatangi lokasi," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Lalu juga memastikan pihaknya akan menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tempat-tempat hiburan malam lainnya.

"Kami akan menindak tegas kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang membandel buka melewati jam operasional," tukasnya.

BERITA TERKAIT