test

Entertainment

Selasa, 29 Maret 2022 10:22 WIB

Penyidik Periksa Guru Trading Indra Kenz Kamis Lusa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich pada Kamis, 31 Maret 2022 mendatang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan ini merupakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Fakarich yang kedua. Setelah sebelumnya pada Senin, 28 Maret 2022 kemarin Fakarich mangkir.

"Panggilan kedua, hari Kamis (31/3/2022) pukul 10.00 terhadap saudara FSP alias Fakarich," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Fakarich merupakan guru trading tersangka investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz. Pada pemeriksaan nanti, Fakarich akan dimintai keterangan terkait ilmu trading dan perannya sebagai perekrut para affiliator.

"(Pemeriksaan) terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut para affiliator," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan skema jemput paksa jika Fakarich kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk yang kedua kali.

"Kalau dia datang nggak masalah. Kalau tidak, tentu ada upaya yang dilakukan," ucap Gatot dalam konferensi pers, Senin (28/3/2022) kemarin.

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

BERITA TERKAIT