logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 25 Maret 2022 18:02 WIB

Kurun Waktu Dua Bulan, Polisi Ringkus 31 Tersangka Kasus Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News).
Keterangan Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan mulai Januari-Februari. Sebanyak 31 tersangka berhasil diamankan.

Dari 31 tersangka itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba mulai dari 26,4 kilogram sabu, 1.979 butir ekstasi, 8 kilogram ganja, 399 butir happy five, dan THC 2,8 kilogram.

Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan pihaknya turut menangkap tersangka K terkait dengan home industry pembuatan jenis ekstasi di Tangerang. 

Sejumlah barang bukti kejahatan narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Sejumlah barang bukti kejahatan narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

"Kita juga dapat mengungkap home industry pembuatan ekstasi yang dilakukan tersangka K di Tangerang," kata Mukti dalam konferensi pers, Jumat (25/3/2022).

Dari para tersangka juga penyidik juga turut menggagalkan peredaran ekstasi yang akan diedarkan di Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Terkait dengan penangkapan ini, Mukti menyebut sebanyak 145.465 jiwa berhasil terselamatkan.

Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT