test

Hukrim

Kamis, 24 Maret 2022 13:05 WIB

Polisi Ringkus Penjambret Ponsel Milik WNA di Mega Kuningan

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Metro Setiabudi mengamankan pelaku penjambretan ponsel milik WNA China. (Foto: PMJ News/Dok Polsektro Setiabudi)

PMJ NEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal China menjadi korban penjambretan saat tengah berjalan kaki di kawasan Mega Kuningan, Jalan Dr I Gde Agung Anak Gde Agung, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan pelaku sudah diamankan berinisial M. Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Korban seorang WNA asal China. Pelaku jambret inisial M kami amankan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kompol Firman dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Menurut Firman, penangkapan pelaku jambret ini berdasakan dari laporan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/93/III/2022/SPKT/Sek.Budi/Res.Jaksel/PMJ tanggal 15 Maret 2022.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Dalam pemeriksaan, lanjut Firman, pelaku mengakui telah melakukan merampas ponsel milik korban. Selain WNA, M menyebut telah melancarkan aksi penjambretan sebanyak lima kali.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali sejak Februari 2022 lalu. Pelaku yang menggunakan sepeda motor mengambil paksa HP korban lalu kabur," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku M akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun. Kini pelaku telah mendekam di sel Polsek Metro Setiabudi.

BERITA TERKAIT