test

Regional

Jumat, 18 Maret 2022 22:01 WIB

Besok, Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Alami Kenaikan

Editor: Ferro Maulana

Tol Gempol-Pandaan. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Mulai Sabtu (19/3/2022) dini hari pukul 00.00 WIB, tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan serta diberlakukan.

Hal tersebut mengacu terhadap Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Netty Renova mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000.

Antara lain, jalan Tol Gempol-Pandaan untuk kendaraan golongan I menjadi Rp13.000, dari sebelumnya Rp12.500, kemudian golongan II menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500.

Sementara itu, golongan III menjadi Rp21.500, dari sebelumnya Rp20.500. Kemudian, golongan IV menjadi Rp27.000, dari sebelumnya Rp26.500 hingga Gol V menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Menurutnya, aturan penyesuaian tarif juga sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Penyesuaian tarif tol juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," terang Netty, kepada pewarta, Jumat (18/3/2022).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan terhadap inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen dan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar 4 persen.

 

BERITA TERKAIT