test

News

Rabu, 16 Maret 2022 16:05 WIB

BPOM Awasi Peredaran Produk Kosmetik Jamu Tak Sesuai Standar

Editor: Hadi Ismanto

Kepala BPOM, Penny K. Lukito. (Foto : PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang tidak sesuai standar mutu dan keamanan.

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan upaya ini tentunya membutuhkan peran serta yang maksimal para duta yang ditunjuk dari kalangan masyarakat.

"Peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat," jelas Penny dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Badan POM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah melakukan “Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus”.

Program itu untuk membentuk Duta Kosmetik Aman dan Duta Jamu Aman yang berperan sebagai kepanjangan tangan dari Badan POM tentang cara memilih dan menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika yang aman, bermanfaat dan bermutu.

Menurut Penny Indeks Kesadaran Masyarakat (IKM) berdasarkan survei Badan POM pada 2021 terhadap komoditi obat tradisional yaitu 75,51, suplemen kesehatan 76,30 dan kosmetika 76,88. Indeks ini lebih rendah dibandingkan IKM komoditi obat (79,26) dan pangan (78,99).

"Para duta telah melakukan 116 kegiatan KIE yang diikuti 11.060 peserta. Dalam melakukan KIE, para duta memanfaatkan kemajuan teknologi informasi melalui berbagai platform digital khususnya media sosial," katanya.

Duta Jamu Aman dan Kosmetik Aman merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat yang berperan menjadi pemengaruh masyarakat atau model percontohan dalam peningkatan pemahaman konsumen.

Selain itu, kata Penny, Badan POM mengintensifkan pengawasan hingga pada jalur peredaran online dengan patroli siber, penyediaan klarifikasi terhadap kabar bohong atau hoaks, pemberdayaan masyarakat seperti komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) baik secara offline maupun online.

"Serta peningkatan kerja sama dengan lintas sektor di pemerintahan maupun swasta," tukasnya.

BERITA TERKAIT