test

News

Rabu, 16 Maret 2022 14:05 WIB

Tak Ada Ampun, PNS Terlibat Teroris Langsung Dipecat

Editor: Fitriawan Ginting

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan. (Foto : PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Tim Densus 88 Antiteror Polri meringkus satu orang terduga teroris berinisial TO di Tangerang, Banten. TO dikabarkan merupakan orang yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, PNS tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. Ia telah menyiapkan sanksi tegas kepada setiap PNS atau ASN yang terlibat paham radikalisme.

"ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila PNS terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang," kata Menteri Tjahjo, Rabu (16/3/2022).

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan, setiap ASN wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.

Karena itulah, Tjahjo Kumolo akan memberi sanksi tegas kepada PNS yang terlibat paham radikalisme sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," ungkap Tjahjo Kumolo.

BERITA TERKAIT