test

News

Rabu, 16 Maret 2022 12:20 WIB

Aturan Baru Kemendag: HET Minyak Goreng Kemasan Rp14 Ribu Dicabut

Editor: Ferro Maulana

Menteri Perdagangan bersama Kapolri memantau stok dan dsitribusi minyak goreng. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru.

Dalam kebijakan tersebut, minyak goreng kemasan bakal disesuaikan dengan harga keekonomian.

Adapun penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu siap dicabut serta diserahkan terhadap mekanisme pasar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Alasannya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global sudah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan CPO bagi minyak goreng.

"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian. Sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," terang Airlangga, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, selain kebijakan itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Tetapi dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp11.500 menjadi Rp14 ribu per liter. Dalam pertemuan itu dicapai beberapa hasil.

Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.

Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

BERITA TERKAIT