test

News

Selasa, 1 Maret 2022 15:05 WIB

Operasi Yustisi, Petugas Gabungan Jaring 63 Pelanggar Prokes di Taman Sari

Editor: Ferro Maulana

Puluhan pelanggar prokes terjaring petugas gabungan di Taman Sari. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Dalam Operasi Yustisi di hari libur, petugas gabungan Tiga Pilar Taman Sari Jakarta Barat menjaring sebanyak 63 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Kegiatan yang digelar di Jalan Kali Besar Timur Kelurahan Pinangsia Taman Sari Jakarta Barat melibatkan 20 petugas gabungan dari Polsek Metro Taman Sari bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan.  

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menuturkan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.

"Kita bersama Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat mendapati sebanyak 63 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini," tutur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi PMJ News, Selasa (1/3/2022).

Puluhan pelanggar prokes terjaring petugas gabungan di Taman Sari. (Foto: PMJ News).
Puluhan pelanggar prokes terjaring petugas gabungan di Taman Sari. (Foto: PMJ News).

Yonky menjelaskan dalam operasi yustisi tersebut sebanyak 20 personel gabungan diterjunkan.

Selain itu, pihaknya bersama Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat juga secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Yonky melanjutkan, dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 63 pelanggar prokes kedapatan tidak menggunakan masker.

“62 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan satu orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi,” pungkasnya.  

BERITA TERKAIT