test

News

Selasa, 22 Februari 2022 09:07 WIB

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Februari, Daerah Level 3 Naik Drastis

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan mendatang. Kebijakan ini berlaku mulai 22-28 Februari 2022.

Perpanjangan ini ditegaskan melalui, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Dalam perpanjangan masa PPKM kali ini tidak ada lagi daerah yang menerapkan PPKM level 1.

"Tidak adanya daerah di Jawa Bali yang berada di Level 1 dari yang sebelumnya terdapat 4 daerah pada Inmendagri 10/2022," ungkap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).

Selain itu, untuk daerah dengan PPKM level 3 naik drastis. Sedangkan penurunan jumlah daerah juga terjadi di Level 2, dimana saat ini terdapat 25 daerah berstatus Level 2, sedangkan sebelumnya ada 58 daerah.

"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3, dimana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini menjadi 99 daerah," tuturnya.

Safrial juga menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM ini emapat daerah yang berstatus PPKM level 4. Di antaranya Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

"Mencermati kondisi dewasa ini, pemerintah daerah harus terus melakukan percepatan vaksinasi dosis kedua dan menggencarkan vaksin booster yang paralel dengan upaya edukasi berkelanjutan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT