Rabu, 16 Februari 2022 12:05 WIB
Bahayakan Pengendara Lain, Polisi Bakal Tindak Truk ODOL di Tangsel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satlantas Polres Tangerang Selatan gencar melakukan sosialisasi terkait pelarangan truk ODOL (over load over dimension). Hal ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar).
Kali ini, sosialisasi dilakukan jajaran Satlantas Polres Tangsel dengan mengunjungi pool truk SG di Jalan Raya Serpong Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, hari ini, Selasa (15/2/2022).
"Selain sosialisasi, kami juga melakukan penindakan terhadap truk ODOL sehingga para pengusaha angkutan truk bisa selalu mengikuti undang-undang lalu lintas yang berlaku," ungkap Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi.
Dalam kegiatan ini, Dicky mengimbau seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih.
Menurut Dicky, truk ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas. Dia juga menilai truk dengan muatan berlebih dapat membahayakan pengendara lain dan menimbulkan kerusakan jalan.
"Truk ODOL ini melanggar Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi diharapkan ini dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan," tuturnya.
Dicky menambahkan, Satlantas Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan soal larangan truk ODOL di jalan raya. Razia juga terus dilakukan di beberapa titik jalan raya perlintasan truk.