logo-pmjnews.com

News

Selasa, 15 Februari 2022 11:35 WIB

Kapolda Metro Luncurkan Buku Panduan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat pengenalan buku panduan penanganan kasus perempuan dan anak. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat pengenalan buku panduan penanganan kasus perempuan dan anak. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran meluncurkan buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/2/2022).

Dalam sambutannya, Fadil mengatakan masih cukup banyak anggota polisi yang belum memahami cara untuk menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Saya sadari sebelumnya, masih banyak anggota polisi yang tidak paham bagaimana menghadapi korban kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mulai dari tahap pelaporan sampai tahap penyidikan," kata Fadil dalam sambutannya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat mengenalkan buku panduan terbarunya. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat mengenalkan buku panduan terbarunya. (Foto: PMJ/Yeni).

Sementara di satu sisi, korban kejahatan khususnya perempuan kerap dipandang sebelah mata dan dianggap sebagai kelompok yang lemah.

Padahal nyatanya, perempuan sebagai korban tindak pidana mengalami sejumlah kerugian mulai dari Hak Asasi Manusia (HAM), fisik, material hingga traumatik psikologis.

"Kalau kita bicara struktural berarti kita bicara tradisi di tengah masyarakat yang menempatkan perempuan di posisi yang tidak setara dengan laki-laki. Ini kemudian juga berpengaruh pada sikap polisi-polisi ini," sambungnya.

Kapolda Metro Jaya saat memberikan buku terbarunya. (Foto: PMJ/Yeni).
Kapolda Metro Jaya saat memberikan buku terbarunya. (Foto: PMJ/Yeni).

Maka dari itu, dengan diluncurkannya buku Panduan dan Bimbingan Teknis SOP Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Fadil berharap agar anggota polisi khususnya yang bertugas di bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dapat memahami perlakuan khusus dalam menangani kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Polisi diharapkan dapat memahami korban dari segi kerugian materil dan trauma psikologi. Sehingga, tidak ada lagi secondary victimisasi yang terjadi antara aparat dan korban saat menangani kasus kejahatan tersebut.

"Saya berharap victimisasi sekunder yang sering terjadi dalam bentuk pengabaian laporan, kurang sensitif dalam pencarian barang bukti tidak terulang. Sekali lagi, saya apresiasi Dirkrimum Polda Metro Jaya (Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat) yang sudah menyusun buku ini dengan tahapan bekerjasama dengan unsur-unsur di DKI Jakarta," pungkas mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

BERITA TERKAIT