logo-pmjnews.com

News

Kamis, 10 Februari 2022 18:30 WIB

Korlantas Polri Gelar Operasi Truk ODOL, Sanksinya Tilang-Ancaman Pidana

Editor: Hadi Ismanto

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri)
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: PMJ News/Korlantas Polri)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan operasi penanganan truk over dimension over loading (ODOL). Targetnya, pada tahun 2023 kendaraan ODOL sudah tidak ada lagi atau zero.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan operasi tersebut digelar selama 14 hari secara serentak di seluruh Indonesia. Adapun sanksinya berupa penilangan hingga ancaman pidana.

"Proses pidananya penegakan hukum biasa, artinya harus berita acara, diinvestigasi sampai dengan putusan pengadilan, ancamannya 1 tahun atau denda," ungkap Aan saat meninjau operasi ODOL di ruas jalan Tol Cikampek, Kamis (10/2/2022).

Menurut Aan, hampir semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini melanggar muatan atau overloading. Namun, ada pula beberapa kendaraan yang terjaring karena over dimension.

Aan juga menyebut pihaknya juga mendapati adanya beberapa kendaraan yang mencapai 200 persen kelebihan muatannya. Dia mencontohkan, berat yang diperbolehkan harusnya 20 ton, tetapi kendaraan tersebut memiliki muatan hingga 60 ton.

"Kelebihan 40 ton. Untuk pelanggaran lalu lintas kita berikan tilang, dan ada tambahan, kita turunkan muatan berlebihan," ucapnya.

Lebih lanjut Aan menegaskan, kendaraan ODOL sebagai kejahatan lalu lintas. Dia bilang, terdapat 57 kasus kecelakaan kendaraan yang melibatkan kasus overloading sejak April hingga Desember 2021.

"Selain berakibat kecelakaan, overload ini juga berakibat tingginya cost sosial. Jalan rusak, akibatnya terjadi kemacetan, dan lakalantas. Serta memperlambat arus dan terjadi kemacetan. Jadi banyak sekali dampak dari ODOL ini," tukasnya.

BERITA TERKAIT