test

News

Selasa, 8 Februari 2022 13:50 WIB

Operasi Yustisi di Cengkareng, Jaring Puluhan Pelanggar Prokes

Editor: Ferro Maulana

Pelanggar prokes di Cengkareng mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Walaupun diguyur hujan, tidak menyurutkan jajaran Polsek Cengkaréng Polres Metro Jakarta Barat bersama Tiga Pilar dalam menggelar operasi yustisi di Kolong Jalan Tol Tl Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (8/2/2022).

Dari operasi yustisi tersebut pihaknya menjaring 51 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang kedapatan tidak memakai masker.

"Sebanyak 51 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker, 49 di antaranya diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum sementara dua orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi," terang Kapolsek Cengkareng Kompol Endah Pusparini kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (8/2/2022).

Kompol Endah Pusparini menjelaskan selain pihaknya melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, anggotanya juga memberikan masker gratis kepada masyarakat.

"Kami berikan masker gratis untuk dapat dipakai langsung untuk melindungi diri dari terpaparnya virus Covid-19," tutur Endah.

Lebih jauh Endah mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid 19 saat ini.

“Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT