test

News

Selasa, 8 Februari 2022 11:35 WIB

Tarif Tol Dalam Kota Segera Naik, Berikut Rinciannya

Editor: Fitriawan Ginting

Lalu lintas di Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Jalan Tol Dalam Kota direncanakan akan terjadi kenaikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk sendiri telah menetapkan tarif baru untuk ruas Tol Dalam Kota Jakarta di antaranya Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

"Dalam Waktu Dekat Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tulis akun Twitter Jasa Marga (@PTJASAMARGA), Senin (7/2/2022).

Kenaikan tarif tol di kedua ruas ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Kenaikan tarif kala itu hanya terjadi untuk kendaraam golongan I dan II saja. Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp 9.500 menjadi Rp 10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000.

Untuk penurunan tarif terjadi untuk Golongan III, Golongan IV dan Golongan V, yakni tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan signifikan terjadi pada tarif Golongan IV dan Golongan V, yakni turun sebesar 10,53 persen untuk Golongan IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Golongan V.

Dan ini rincian tarif terakhir untuk ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit:
- Golongan I: Rp 10.000
- Golongan II: Rp 15.000
- Golongan III: Rp 15.000
- Golongan IV: Rp 17.000
- Golongan V: Rp 17.00

BERITA TERKAIT