test

Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 12:05 WIB

Cabuli Bocah di Jagakarsa, Tukang Siomay Jadi Tersangka

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Ilustrasi pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Seorang bocah berinisial ZF (6) menjadi korban pencabulan tukang siomay yang kerap berjualan di dekat rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi pencabulan ini berlangsung selama satu tahun terakhir dan baru berhasil diungkap pada Senin (24/1/2022) lalu.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nunu menerangkan orangtua korban masing-masing bekerja dan meninggalkan anaknya di rumah seorang diri atau biasanya dititipkan ke tetangga.

Saat korban sendiri itulah tersangka melakukan aksinya dalam mencabuli korban. Awalnya korban tak berani menceritakan kejadian tersebut karena kerap mendapatkan ancaman.

"Dia takut orangtuanya berantem makanya dia enggak cerita. Tapi kemarin pas mau laporan itu dia cerita ke ibunya, kalau kemaluannya itu sakit dicolok-colok sama om siomay. Ibunya pun langsung pulang untuk mengkonfirmasi hal itu," kata Nunu saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Dari hasil konfirmasi sang ibu terhadap anaknya, diketahui tukang siomay itu telah berulang kali melakukan aksi pencabulan kepada ZF dengan memberikan imbalan berupa uang.

"Korban mengaku sering dilakukan pemcabulan oleh si pelaku, tapi untuk berapa kalinya korban tidak bisa mengingat namun dia mengatakan sering. Setiap pelaku melakukan perbuatannya, korban dikasih uang sekitar Rp5 ribu," sambungnya.

Dikatakan Nunu, tukang somay tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan. Namun, tersangka lebih dulu kabur sebelum ditangkap, lantaran mendengar kabar orangtua korban mengetahui aksinya tersebut.

"Kalau pelaku, kami sudah ada idetifikasi, sudah ada cuma saat ini pelaku masih dalam pencarian. Yang jelas sudah tersangka," jelas Nunu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76 e jo 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT