test

Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 09:07 WIB

Diduga Terima Suap Rp10 M, Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sedangkan dua lainnya pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ungkap Lili Pintauli dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

KPK menduga Tagop menerima Rp 10 miliar dari salah satu proyek di Buru Selatan. "Di antaranya diberikan oleh tersangka IK (Ivana Kwelju) untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," tuturnya.

"Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal-usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," tukasnya.

Selanjutnya, Lili menjelaskan penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari untuk penyelidikan. "Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan tersangka IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT