test

Hukrim

Rabu, 28 Oktober 2020 14:05 WIB

Komplotan Curanmor di Bekasi Ditangkap, 1 Pelaku Tewas

Editor: Fitriawan Ginting

Para pelaku pencurian kendaraan motor dan pembegal jalanan. (Foto : PMJ/Fjr).

PMJ - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan empat orang tersangka yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan itu, satu orang ditembak mati setelah berusaha melawan arapat kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka melakukan pemantauan daerah sekitar terlebih dahulu sebelum melakukan aksi pencurian motor.

"Para tersangka ini sebelum melakukan aksinya memantau area sekitar, kemudian jika mereka merasa aman, barulah mereka melakukan aksi pencurian tersebut," kata Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

Para pelaku pencurian kendaraan motor dan pembegal jalanan. (Foto: PMJ/Fjr).

Kombes Yusri juga menyebut para tersangka mempunyai perannya masing-masing dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor.

"Tersangka MS sebagai pemetik, kemudian FY ini sebagai pemantau sekitar dan di TKP, lalu untuk tersangka FR ini sebagai pemantik dan penunjuk arah, dan terakhir tersangka T adalah penadah," ujar Yusri.

Dia juga menyebut saat itu pihak kepolisian menerima laporan adanya kendaraan motor yang hilang di kawasan Kabupaten Bekasi pada 25 Oktober 2020.

"Saat itu kita berhasil mengamankan para pelaku akan tetapi tersangka MS melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas terukur," sambungnya.

Pihak kepolisian langsung membawa MS ke rumah sakit, namun dalam perjalanan tersangka MS tewas. Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT