test

Hukrim

Senin, 24 Januari 2022 11:50 WIB

Otak Penipuan Investasi Robot Trading Dibekuk, Polri Sita Uang Rp12 M

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meringkus buronan otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade PT Evolution Perkasa Group bernama Andi Muhammad Agung Prabowo.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp12 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Singapura.

"Barang bukti uang Singapura itu lebih dari Rp12 miliar. Disita di lokasi penangkapan tersangka, ada uang dolar dan rupiah dalam bentuk cash," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Senin (24/1/2022).

Dikatakan Whisnu, pihaknya langsung menahan Andi dan melakukan penelusuran terhadap aset yang dimilikinya. Selain itu, pihaknya juga masih memburu buron lain dengan nama Agung Diantoko.

"Termasuk melakukan penangkapan terhadap 1 orang lagi ownernya, atas nama tersangka Anang Diantoko," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak enam orang dijadikan tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Evotrade. Penipuan ini bergerak dengan menggunakan skema ponzi atau piramida.

Akibat kasus ini, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BERITA TERKAIT