test

Hukrim

Sabtu, 22 Januari 2022 13:01 WIB

KPK Tak Ajukan Banding, Vonis 11 Tahun Robin Pattuju Dinyatakan Inkrah

Editor: Hadi Ismanto

Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju yang menerima suap dari eks Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menetapkan vonis 11 tahun penjara kepada Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini pun menerima putusan tersebut.

Selain itu, Robin Pattuju juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, KPK tidak melakukan upaya banding.

"Informasi yang kami peroleh, terdakwa Stepanus Robin P dkk telah menerima putusan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Menurut Ali, jaksa KPK telah mempelajari pertimbangan majelis hakim atas fakta selama persidangan. Hal itulah yang membuat KPK tak mengajukan banding.

"Tim jaksa setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali.

Selanjutnya, KPK akan segera mengeksekusi putusan tersebut. Dia juga berharap Pengadilan Tipikor Jakarta segera mengirim salinan putusan perkaranya.

"Dengan demikian, saat ini perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dkk telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," katanya.

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan petikan putusan perkara dimaksud," sambungnya.

Diketahui, vonis Robin Pattuju lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntutnya 12 tahun penjara. Sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara dan divonis 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT