test

Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 11:02 WIB

Peran Adik Bupati Langkat yang Kena OTT dan Berstatus Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

KPK saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok KPK).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, Iskandar (ISK) yang merupakan adik kandung Terbit juga ikut menjadi tersangka karena diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengerjaan paket proyek.

"Di tahun 2020 hingga saat ini, tersangka TRP Bupati Langkat bersama ISK, saudara kandungnya diduga melakukan pengaturan pelaksanaan paket proyek pengerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Ghufron menjelaskan, pengaturan proyek tersebut dilakukan dengan memerintahkan Iskandar agar berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Sujarno (SJ) dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Suhardi (SH).

"Pengaturan proyek ini berkaitan dengan pemilihan pihak-pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR serta Dinas Pendidikan," jelasnya.

Selain itu, tersangka Terbit juga turut meminta sejumlah fee untuk memenangkan paket proyek melalui Iskandar.

"Kalau melalui lelang, jumlahnya 15 persen. Sementara jika penunjukkan langsung itu persentasenya bisa 16,5 persen," lanjut Ghufron.

Atas perbuatannya itu, Terbit Rencana dan empat tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT