test

Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 10:05 WIB

Diduga Terima Suap Pengurusan Perkara, Panitera PN Surabaya Ditangkap KPK

Editor: Hadi Ismanto

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, lembaga anti rasuah mengamankan dua orang, yakni seorang panitera dan pengacara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menduga panitera yang diamankan tersebut telah menerima suap dari pengacara. Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang diproses.

"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Kendati begitu, Ali belum mengungkap secara rinci identitas panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.

"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," tukasnya.

BERITA TERKAIT