test

Hukrim

Rabu, 19 Januari 2022 12:50 WIB

Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Dua Pegawai Ditjen Pajak Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Satu tersangka suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017, Wawan Ridwan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya akan segera menjalani sidang dugaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016-2017.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa 18 Januari 2022," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Setelah penyerahan berkas perkara ini, lanjut Ali, penahanan Wawan dan Alfred telah menjadi wewenang pengadilan. Wawan masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Alfred ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dengan tetap dilakukan penahanan rutan," kata Ali.

Ali mengatakan, saat ini KPK masih menunggu penetapan majelis hakim sekaligus jadwal sidang. "Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

"Dari total penerimaan tersebut, tersangka WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD625 ribu," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) lalu.

Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan enam orang tersangka sebagai berikut:
1. Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS)

BERITA TERKAIT