test

Entertainment

Senin, 17 Januari 2022 19:02 WIB

Jadi Tersangka Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Musisi Ardhito Pramono masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakbar. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah menerima pengajuan permohonan rehabilitasi dari musisi Ardhito Pramono. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo membenarkan hal itu.

"Iya sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi)," kata Danang dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Danang menerangkan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal asesmen terhadap Ardhito Pramono dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Untuk sekarang ini kami sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmennya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari.

Saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja. Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) itu positif ganja.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

BERITA TERKAIT