test

Entertainment

Senin, 17 Januari 2022 17:05 WIB

Terkait Narkoba, Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi Fico Fachriza

Editor: Ferro Maulana

Komika Fico Fachriza jadi tersangka memakai baju tahanan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Komika Fico Fachriza belum mengajukan permohonan rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Fico sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk di kediamannya karena mengonsumsi tembakau sintetis.

"Belum ada permohonan (rehabilitasi) sampai sekarang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Mukti melanjutkan, pihaknya mengizinkan Fico untuk mengajukan rehabilitasi mengingat itu merupakan hak yang bersangkutan.

Direktur resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/Instagram @narkoba_metro)
Direktur resnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa. (Foto: PMJ News/Instagram @narkoba_metro)

Selain itu, pihak keluarga Fico Fachriza juga sudah diizinkan untuk menjenguk di Rutan Polda Metro Jaya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya meringkus Fico di rumahnya di Pancoran Mas, Depok pada Kamis (13/1/2022).

Narkoba jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram di dalam bungkusan rokok disita.

BERITA TERKAIT