test

Fokus

Minggu, 16 Januari 2022 13:59 WIB

Cegah Penularan Varian Omicron, Polri Perketat Prokes Pintu Masuk RI

Editor: Hadi Ismanto

Polri memperketat prokes pintu masuk RI untuk mencegah penularan varian Omicron. (Foto:PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Temuan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus merangkak naik. Pemerintah pun bergerak cepat untuk mencegah dan mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan dengan mengeluarkan berbagai aturan.

Adapun kebijakan untuk mencegah penyebaran varian omicron ini di antaranya memperketat penerapan protokol kesehatan, syarat pelaku perjalanan luar negeri dan pelaksanaan vaksinasi booster.

Aturan mengenai karantina kesehatan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan terbaru, pemerintah resmi mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melaksanakan karantina selama 7 sampai dengan 10 hari. Diketahui, awalnya masa karantina diberlakukan selama 10-14 hari.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pengurangan ini juga berlaku bagi mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus varian Omicron tinggi.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," tegas Menko Luhut dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang PPKM beberapa hari lalu.

Dia menambahkan, pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri. Aturan bagi pelaku perjalanan internasional ini mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Perketat Prokes di Pintu Masuk, Kapolri Luncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  dalam peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. (Foto: PMJ News).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam peluncuran Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. (Foto: PMJ News).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) terkait melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan (prokes) ketat terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kapolri dengan meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ini merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19.

"Baru saja kami melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Dimana aplikasi ini merupakan bagian tindaklanjut arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pengawasan khususnya terhadap para pelaku perjalanan luar negeri yang baru kembali dan harus melakukan proses karantina sebagaimana diatur," ungkap Sigit saat acara peluncuran.

Dengan diluncurkannya Aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, Sigit berharap penanganan dan pengendalian Covid-19 yang saat ini sudah baik dapat dipertahankan ke depannya.

Oleh karena itu, Sigit meminta kepada seluruh pihak untuk tidak lengah ataupun abai terkait dengan penegakan prokes maupun aturan wajib karantina bagi para PPLN.

Polri Pasang Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara dan Pelabuhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat melaunching aplikasi Monitoring Karantina Presisi. (Foto: PMJ News)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat melaunching aplikasi Monitoring Karantina Presisi. (Foto: PMJ News)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penggunaan aplikasi monitoring ini akan diperkuat di pintu masuk (entry point) di Bandara Soetta, Bandara Juanda, dan Bandara Sam Ratulangi.

Selain itu, aplilasi pemantau protokol kesehatan ini juga dipasang di Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Nunukan, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, PLBN Entikong dan PLBN Motaain.

Menurut Sigit, pintu masuk wilayah itu harus dijaga secara ketat bagi para PPLN. Mengingat saat ini, penyebaran varian Covid-19 Omicron di Indonesia, sebagian besar berasal dari perjalanan luar negeri atau Imported Case.

"Masyarakat kita yang datang dari luar negeri untuk betul-betul bisa kita awasi secara ketat dan disiplin. Sehingga kita bisa mengantisipasi agar pintu gerbang utama kita di Bandara, Pelabuhan, PLBN, bisa kita jaga," tuturnya.

"Karena ini pintu gerbang utama, kalau disini kita lemah maka risiko masuknya varian Delta dan Omicron tentunya betul-betul bisa terjadi apabila kita tidak mampu mengawasi dengan baik," sambungnya.

Kasus Varian Omicron Didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Pelabuhan Benoa, Bali. (Foto: PMJ News).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Pelabuhan Benoa, Bali. (Foto: PMJ News).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyebaran varian Omicron di Indonesia saat ini didominasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau Imported Case yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Untuk mencegah penyebaran ini, Polri telah meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ini merupakan representasi kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari transmisi penyebaran varian Covid-19.

"Karena itu kita juga menjaga yang melalui Pelabuhan Benoa juga dalam kondisi melalui standar operasional prosedur yang sama. Terkait dengan proses prokes sebelum masuk ke karantina," tutur Sigit saat meninjau Pelabuhan Benoa, Bali, Sabtu (15/1/2022).

Sigit menyebut dengan diterapkannya aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Pelabuhan Benoa, maka pengawasan PPLN yang melakukan karantina akan semakin kuat dan bisa mencegah adanya potensi PPLN yang tidak menjalani karantina.

"Kita juga tempatkan petugas aplikasi yang bisa memonitor bagi masyarakat ataupun wisatawan dan ABK yang di karantina. Bila kemudian kabur, maka dengan aplikasi kita persiapkan akan berikan notifikasi," .

"Nantinya, kita bisa segera melakukan pencarian dan membawa kembali masuk. Saya kira rangkaian dari pelaksanaan prokes hingga pengawasan karantina dan memastikan presedur karantina bisa dilaksanakan secara disiplin, ini tentu terus kita awasi," tukasnya.

Pantau Karantina WNI-WNA, Polda Metro Gunakan Barcode Khusus

Polri bersama TNI dan Satgas Covid-19 terus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes Covid-19 dan SOP kekarantinaan. Ini dilakukan guna menekan penyebaran virus tersebut dan menjaga kesehatan masyarakat luas.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Tim Satgas Karantina Covid-19 yang sudah dibentuk beberapa waktu lalu bekerja dengan baik dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pembentukan Tim Satgas Karantina Covid-19 oleh Kepolisian bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran prosedur kekarantinaan bagi WNI ataupun WNA yang baru tiba di Indonesia dari luar negeri.

"Kita memantau kegiatan WNA dan WNI dari luar negeri, tahapan-tahapan yang mereka lalui di bandara, screening dan sebagainya hingga keluar dari bandara menuju hotel yang ditetapkan," jelas Zulpan kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Diterangkan Zulpan, tim bekerja dengan melakukan monitoring dan memastikan proses karantina berjalan dengan baik dan tidak ada pelanggaran prosedur seperti yang terjadi pada kasus seorang selebgram.

"(Untuk pemantauan) sudah ada barcode khusus, sehingga kita mengetahui apakah mereka benar sampai ke hotel tujuan," tukasnya.

Satgas Covid-19 Tambah Empat Hotal untuk Karantina PPLN

 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito saat konferensi pers secara virtual. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan pihaknya menambah empat hotel yang akan dijadikan tempat karantina kesehatan atau isolasi di Jakarta.

Hal ini dilakukan mengingat semakin banyak pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang positif Covid-19 setibanya di Indonesia. Nantinya, fasilitas hotel ini bisa menjadi opsi lain dari isolasi di RSDC di DKI Jakarta.

"Hadirnya 4 hotel ini akan memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400, tersebar di beberapa hotel seperti Hotel Alia, Grand Cempaka, D'Arcici Cempaka Putih hingga D'Arcici Plumpang," ujar Wiku dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Dikatakan Wiku, tidak semua hotel dapat memenuhi syarat untuk menjadi fasilitas isolasi. Maka dari itu, ia menegaskan pemilihan fasilitas tambahan tersebut sudah melalui proses penilaian yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selain itu, kebutuhan kamar isolasi juga menjadi hal yang mendesak karena jumlah pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah.

"Secara akumulatif, kedatangan pelaku perjalanan internasional di Jakarta ini dari Mei 2020 sampai 12 Januari 2022 berjumlah 713.222 orang, dengan jumlah kedatangan tertinggi terjadi pada awal Januari 2022," jelasnya.

"Hotel isolasi ini sangat penting, tetapi perlu diingat hotel isolasi juga harus menyiapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," sambungnya.

BERITA TERKAIT