test

Entertainment

Selasa, 11 Januari 2022 15:20 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Nia Ramadhani Satu Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Sidang narkoba Nia Ramadhani-Ardi Bakri di PN Jakpus. (Foto: Screenshoot YouTube).

PMJ NEWS - Sidang putusan kasus narkoba pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (11/1/2022) siang tadi. Nia dan Ardi masing-masing divonis satu tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan memerhatikan Pasal 127 ayat 1A uu RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU RI No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa tiga, Anindra Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," tutur Majelis Hakim menegaskan.

Untuk diketahui, hasil putusan dibacakan, majelis hakim telah menyebutkan hal-hal yang memberatkan sekaligus meringankan hukuman.

"Keadaan yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas penyalahgunaan narkotika," kata Hakim.

Menurut hakim, Nia beserta Ardi dengan mengonsumsi narkoba dianggap tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal mereka adalah publik figur.

Sementara hal-hal yang meringankan Nia-Ardi, seperti karena adanya penyesalan dari Nia Ramadhani beserta suami.

"Terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," tutur hakim.

Berkenaan vonis hakim itu, pihak Nia dan Ardi siap mengajukan banding.

BERITA TERKAIT