logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 5 Januari 2022 22:00 WIB

Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha Terkait Pencemaran Nama Baik

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Medina Zein bersana kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen melaporkan Marissya Icha. (Foto: PMJ News/Ginting).
Medina Zein bersana kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen melaporkan Marissya Icha. (Foto: PMJ News/Ginting).

PMJ NEWS - Selebgram Medina Zein melaporkan balik pebisnis Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (5/1/2022) di Polda Metro Jaya.

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/64/1/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Dugaan pencemaran nama baik tersebut berawal saat Medina meraih nominasi 50 wanita terbaik di Indonesia. Kemudian, Marissya menyindir Medina dengan menyebut capaian tersebut didapatkan dari hasil sogokan.

"Sekitar bulan Desember 2021 yang menyebut prestasi apa yang diraih oleh pelapor di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu kata beliau penuh dengan sogokan atau dengan kata lain nembak," kata kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen kepada wartawan,

Selain itu, lanjut dia, Marisya Icha juga dianggap menuding Medina Zein yang telah memberikan cincin berlian palsu ke adik ipar mendiang Vanessa Angel, Fuji.

Bahkan Marisya Icha dianggap mencemarkan nama baik Medina dengan menyebut pemilik usaha travel umroh tersebut dicekal ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.

"Semuanya itu enggak bener (saya dicekal), saya sudah cek, itu enggak bener," ujarnya.

Atas pernyataan yang dilayangkan Marisya, Medina kemudian melaporkan Marissya Icha lantaran telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan dirinya baik secara materil dan imateril.

Dalam hal ini, Marissya Icha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

BERITA TERKAIT