test

News

Rabu, 5 Januari 2022 12:35 WIB

Kemenkes Keluarkan Aturan Pencegahan Omicron Hadapi Kasus yang Bertambah

Editor: Ferro Maulana

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan surat edaran (SE) tentang pencegahan serta pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron untuk diterapkan di seluruh wilayah di Tanah Air.

Untuk diketahui, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diteken Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021 lalu.

"Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” terang Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui siaran persnya kepada pewarta, di Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam.

“Fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan pasien konfirmasi positif Covid-19," kata Siti Nadia.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), yaitu aktif melakukan pemantauan jika ditemukan klaster baru Covid-19.

Selain itu, Kepala Daerah juga harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayah yang dipimpinnya.

“Poin utama dari aturan tersebut untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas pelayanan kesehatan dalam menghadapi ancaman penularan Omicron,” tuturnya.

“Hal itu mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19,” tandasnya.

BERITA TERKAIT