test

News

Senin, 3 Januari 2022 14:35 WIB

Dimulai 12 Januari, Ini Kriteria Penerima dan Jenis Vaksin Boosternya

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTubeSetpres).

PMJ NEWS - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022. Hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, menurut Budi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut. Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Budi pun mengatakan, tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini. Hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022).

Syarat selanjutnya, kata Budi, vaksinasi booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan. Dalam hal ini, Kemenkes mencatat ada sekitar 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.

"Untuk jenis (vaksin) boosternya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," terangnya.

Terkait jenis vaksin ini, Menkes Budi berharap dapat segera diputuskan pada 10 Januari 2022. "Setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," ujarnya.

BERITA TERKAIT