test

News

Kamis, 30 Desember 2021 20:02 WIB

Stasiun Bekasi Layani Tes PCR Penumpang Anak Saat Nataru

Editor: Ferro Maulana

Layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Pada masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Kementerian Perhubungan RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 mendatang.

Salah satu persyaratan yang tertuang dalam SE 112 adalah wajib tes RT-PCR bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun.

Kahumas  PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, guna membantu calon penumpang memenuhi persyaratan terkait ketentuan usia di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR. PT KAI Daop 1 Jakarta menambah layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi dengan waktu operasional pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Sebelumnya Daop 1 Jakarta telah membuka layanan RT-PCR di Stasiun Gambir (06.00-21.00 WIB) dan Stasiun Pasarsenen (05.00-22.30 WIB). Sejak dibuka layanan PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen tercatat telah melayani sekitar 856 calon pengguna.

Layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi. (Foto: PMJ News).
Layanan pemeriksaan RT-PCR di Stasiun Bekasi. (Foto: PMJ News).

“Untuk dapat melakukan tes PCR  dengan tarif Rp 195.000,- di stasiun, calon penumpang harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan,” jelas Eva kepada PMJ News, di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan waktu dengan baik dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan, pasalnya untuk hasil pemeriksaan RT-PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.

Sementara bagi pengguna yang ingin melakukan tes antigen, saat ini terdapat 5 stasiun yang memiliki layanan Antigen di area KAI Daop 1 Jakarta :

- Stasiun Gambir: 06.00 hingga 21.00 WIB

- Stasiun Pasarsenen: 05.00 hingga 22.30 WIB

- Stasiun Bekasi: 09.00 sampai dengan 18.00 WIB

- Stasiun Karawang: 08.30 sampai dengan 17.30 WIB

- Stasiun Cikampek: 09.30 sampai dengan 18.30 WIB

Sementara itu, PT KAI Daop 1 menghimbau kepada seluruh pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Berikut persyaratan khusus yang berlaku pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021:

1.Calon penumpang usia di atas 17 Tahun

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam

- Wajib Didampingi orang tua

 

 

 

BERITA TERKAIT