Selasa, 28 Desember 2021 12:05 WIB
Mulai Hari Ini, Truk Over Kapasitas Akan Ditindak Tegas
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Truk yang terindikasi Over Dimension and Over Loading (Truk ODOL) atau over kapasitas muatan, mulai hari ini, Selasa (28/12/2021)akan dilakukan penindakan tegas. Ini akibat terjadinya gangguan jalan ketika truk odol melintas akan mengalami kelambatan.
Hal itu ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Ia mengatakan, upaya ini menyusul banyaknya truk terindikasi kelebihan muatan dan dimensi mengalami gangguan di jalan. Akibatnya arus lalu lintas pun tersendat.
“Kami di Ditjen Hubdat sedang mempersiapkan gakum bagi truk ODOL secara serentak di seluruh Jembatan Timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) mulai Selasa 28 Desember 2021,” kata Budi Setiyadi, Selasa (28/12/2021).
Sebelumnya, dari data posko Nataru pada tanggal 22 Desember-25 Desember terdapat sebanyak 166 unit kendaraan yang mengalami gangguan di Tol Jakarta-Cikampek di kedua arahnya. Sebagian besar truk yang mengalami gangguan tersebut terindikasi ODOL.
Oleh karena itu, Dirjen Budi menilai penting adanya gakum truk obesitas tersebut sebagai bentuk pengawasan terlebih di masa Nataru agar tidak terjadi kepadatan arus lalu lintas akibat truk yang mengalami gangguan di jalan.
Di sisi lain, dari rekapitulasi data periode Angkutan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 puncak arus keluar Jabodetabek di jalan tol terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 dan di jalan arteri pada 18 Desember 2021.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan dari posko Nataru, masyarakat mudik lebih awal. Puncak arus keluar Jabodetabek telah terjadi pada tanggal 17 Desember 2021 di Jalan Tol yaitu sejumlah 181.865 kendaraan dan 18 Desember 2021 di Jalan Non Tol sejumlah 137.670 kendaraan. Di Jalan Nasional terjadi peningkatan volume lalu lintas, diperkirakan karena masyarakat masih gamang terhadap kebijakan Ganjil Genap di jalan tol,” jelas Budi.