test

News

Senin, 20 Desember 2021 13:35 WIB

Aset Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Akan Segera Disita

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Artis Nirina Zubir di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir masih terus bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan melakukan penyitaan aset milik para tersangka dalam kasus ini.

Hal tersebut diungkap Nirina Zubir saat mempertanyakan perkembangan kasus mafia tanah ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Sejauh ini, alhamdulillah saya mendapat informasi bahwa akan adanya penyitaan aset dan bisnis dari para tersangka. Ini merupakan update yang menyenangkan bagi kami pihak korban," kata Nirina di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Penyitaan aset tersebut dilakukan lantaran penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus mafia tanah.

"Iya terkait dengan TPPU ya, dan memang teramini yang kami curigakan ini, bahwa adanya aliran dana bahkan ada mulai proses penyitaan itu kan berarti sudah sangat terbukti bahwa benar adanya (dugaan TPPU)," jelasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka salah satunya mantan ART keluarga Nirina yang bernama Riri Khasmita.

Kelima tersangka disangkakan denhan Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

BERITA TERKAIT