test

Hukrim

Jumat, 11 September 2020 19:23 WIB

Sidang Vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditunda Senin

Editor: Ferro Maulana

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat sudah diamankan. (Foto :PMJ/Twitter).

PMJ - Sidang untuk vonis Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Toto Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) hari ini Jumat (11/9/2020) kembali ditunda. Sidang ditunda pada Senin (14/9/2020) pekan depan.

"Putusan diundur Senin, 14 September 2020, pukul 13.00 WIB atau 14.00 WIB setelah zuhur," ujar Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri Purworejo, Jalan Tentara Pelajar, Purworejo, melalui sidang yang disiarkan via online, Jumat (11/9/2020).

Penundaan tersebut disebabkan majelis hakim belum siap dengan pembacaan putusan. Hal itu mengingat sidang vonis ini digelar empat hari setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. (Foto :PMJ/Twitter).

"Dengan kerendahan hati ternyata kami sudah berusaha dalam waktu empat hari kami belum siap dengan putusannya," katanya lagi.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta majelis hakim mempertimbangkan agar tetap membacakan vonis pada hari ini mengingat masa penahanan terdakwa yang habis pada Sabtu (19/9/2020).

Tetapi, majelis hakim menegaskan sidang vonis tetap ditunda. Hakim menyatakan perlu waktu agar bisa mengambil keputusan dengan cermat serta hati-hati.

Berkenaan penundaan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan. Mereka memahami situasi pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap proses persidangan dan juga terkait kasus ini yang menjadi perhatian masyarakat. (Fer).

BERITA TERKAIT