Minggu, 13 September 2020 14:18 WIB
Polisi Bakal Tindak Pelaku Balap Lari Liar di Jalanan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara khusus menyoroti aksi balap lari liar yang dilakukan dengan menutup jalan. Polisi memastikan kegiatan tersebut tidak diperbolehkan.
"Ya, tidak boleh (balap lari liar). Setiap orang tidak boleh tanpa izin dari pihak yang berwenang. Apalagi hingga sampai menutup jalan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Sambodo menegaskan, pihaknya tidak segan-segan untuk membubarkan kegiatan balap lari tersebut. Menurut dia, ada sanksi yang mengatur bagi pelaku balap lari liar.
"Ada sebetulnya sanksinya itu, iya pasti kita bubarkan kalau kita lihat ada," ucap Sambodo.
Sanksi balap lari liar sampai menutup jalan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan.
Jika melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004, mereka akan dikenai dengan pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp1,5 miliar sesuai Pasal 63.(Fjr/Hdi)