test

Hukrim

Rabu, 16 September 2020 14:48 WIB

Pura-Pura Shalat, Pencuri Kotak Amal Musola Diringkus di Pasar Induk

Editor: Fitriawan Ginting

Kasus pencurian kotak amal di masjid. (Foto: PMJ/Ilustrasi Fif)

PMJ - Seorang pria berinisial Z alias RS (28) nekat melakukan aksi pencurian uang kotak amal di sebuah musola. Pria itu, melakukan aksi modusnya dengan pura-pura shalat.

"Selesai shalat dzuhur, kemudian pelaku melihat keadaan mushola sepi. Pelaku langsung melakukan aksinya dengan menggeser kotak amal, dan mencongkel kotak amal tersebut," kata Kanis Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/9/2020).

"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung dibawa lari oleh pelaku," sambungnya.

Sutrisno menyebut, saat itu ada salah satu saksi yang mencurigai aksi pelaku. Saksi itu melihat pelaku keluar dengan kantung celana menggembung.

Setelah pelaku keluar dari mushola, saksi langsung melakukan pengecekan dan mendapati kotak amal sudah dibobol.

"Kemudian pelaku dicari oleh warga sekitar lokasi dan berhasil diciduk di kawasan Pasar Induk," ujarnya.

Pelaku mengaku kepada pihak kepolisian melakukan hal serupa sebanyak 2 kali. Aksi pertamanya itu dilakukan di kawasan Bekasi Timur.

"Dari tangan pelaku kita mengamankan uang sebesar Rp608 ribu. Pelaku juga kita kenakan di Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT