test

Hukrim

Selasa, 7 Desember 2021 20:31 WIB

Bentrok di Tangerang, Tujuh Anggota Ormas Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Polisi dan TNI mengamankan situasi bentrok dua ormas di Ciledug, Kota Tangerang. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka bentrokan organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolrestro Tangerang Kota.

"(Tujuh anggota ormas) sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka," jelas Kompol Abdul Rachim, Selasa (7/12/2021).

Rachim menuturkan, ketujuh tersangka yang ditahan berasal dari anggota ormas PP. Tiga di antaranya positif narkoba, tiga tersangka lainnya melakukan pengeroyokan, dan satu orang membawa senjata tajam.

"Ketujuh tersangka dari ormas PP. Tiga orang (positif) narkoba, tiga mengeroyok (anggota FBR), dan satu 1 membawa senjata tajam," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Serta ada juga yang dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

BERITA TERKAIT