test

Hukrim

Minggu, 5 Desember 2021 19:11 WIB

Kasus Bunuh Diri Mahasiswi, Polri Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat

Editor: Hadi Ismanto

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberi keterangan kepada wartawan. (Foto: PMJ News/Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Tidak hanya itu, lanjut Dedi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Langkah ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

"Sedangkan untuk yang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT